Telkom University Purwokerto lakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dalam pelaksanaan P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) untuk menjaga efisiensi dan integritas pada 22 April 2025.
P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) adalah proses seleksi perangkat desa yang diselenggarakan oleh panitia di tingkat desa, dengan koordinasi dari pihak kecamatan. Proses ini bertujuan untuk memilih calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Kerjasama ini didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Telkom University dan merupakan bentuk Pengabdian Masyarakat (Abdimas) dari tim dosen dan mahasiswa. Tim terdiri dari tiga dosen, yakni Zein Hanni Pradana, S.T., M.T, sebagai ketua, Solichah Larasati, S.T.,M.T., Gunawan Wibisono, S.Kom., M.Kom, dan dibantu dua orang mahasiswa.
Kegiatan ini merupakan kedua kalinya Desa Karanggintung menggandeng TUP dalam melaksanakan P3D. Pada tahun 2022, Desa Karanggintung juga bekerja sama dengan memakai sistem milik Telkom University Purwokerto untuk memilih Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan).
Sistem yang digunakan adalah sistem seleksi berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test) menggunakan moodle (LMS) milik Telkom University. Sistem ini digunakan untuk menghindari terjadinya kecurangan dibandingkan dengan sistem manual yang lebih beresiko.
Dengan sistem ini jawaban yang benar atau salah dapat terlihat satu per satu setelah ujian dilaksanakan. Begitu pula dengan nilai dan ranking yang didapat. Sistem ini membantu proses pelaksanaan P3D secara terbuka, sportif, dan berintegritas.
Tahun ini, ujian dilaksanakan untuk memilih posisi Kepala Dusun (Kadus) yang dilaksanakan di laboratorium Telkom University Purwokerto, dengan penjagaan dari Polsek (Kepolisian Sektor) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa).
Sebanyak 16 Calon Kadus yang terdaftar melaksanakan ujian berupa 100 soal tes tulis dan tes uji kemampuan Microsoft Word dan Microsoft Excel. Nilai ambang batas kelulusan yang ditentukan dari sistem ini adalah 65 poin, menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Zein menyampaikan, jika saat ini beberapa kecamatan lainnya telah menghubungi Telkom University Purwokerto untuk rencana kerja sama dengan menggunakan sistem ini.
“Telkom University Purwokerto terbuka dan siap membantu dalam kerja sama ini. Kami berharap hal ini dapat membantu terlaksananya P3D yang jujur, serta membantu adanya pemerataan digital pada desa, ” ujarnya.
Laras selaku salah satu tim dosen menyampaikan harapannya, Ia mengatakan “Harapannya desa yang bekerjasama dapat menjadi desa binaan agar sistem pelaksanaan serupa dapat diterapkan di desa tersebut, ” ucapnya.

Writer : Syifa | Editor : Nabilah