Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan tinggi tertanggal pada 31 Agustus 2021, hingga kini terus disosialisasikan lebih luas lagi oleh pemerintah, utamanya untuk wilayah Jawa Tengah.
Melalui sosialisasi dan surat himbauan, LLDIKTI VI wilayah Jawa Tengah selaku koordinator Perguruan Tinggi Swasta terus menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi (PT) untuk mengambil langkah secepatnya dalam implementasi aturan tersebut.


Himbauan ini tentunya mendapat tanggapan positif, salah satunya adalah ITTP yang turut mengambil langkah dukungan akan hal ini.
“Pihak kampus sebenarnya sudah membuat kode etik dosen dan mahasiswa yang membahas mengenai etika dan norma kehidupan perkuliahan sejak 2018,” ungkap Dr. Arfianto Fahmi.
Aturan mengenai kode etik karyawan dan mahasiswa ini sudah menjadi pedoman dan mengikat secara tegas, sekaligus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
ITTP juga telah mengambil langkah cepat dengan segera mengawali proses sosialisasi, konsolidasi, dan juga musyawarah bersama oleh jajaran petinggi kampus dan unit Kemahasiswaan.
“Kemunculan Permendikbud PPKS merupakan angin segar bagi Perguruan Tinggi agar dapat konsisten secara bersama – sama menjadikan kampus di seluruh Indonesia menjadi kampus yang aman dari kekerasan sosial. ITTP pastinya sangat konsisten dan mendukung kebijakan tersebut sampai dengan implementasi di lapangan,” tambahnya.
Tak sampai disini, beberapa langkah nyata juga telah diambil oleh ITTP diantaranya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS ITTP melalui SK Rektor No. IT Tel 604/MHS-000/REK-00/I/2022; Merancang dan Mengesahkan Peraturan Rektor ITTP tentang PPKS melalui SK Rektor No. IT Tel 2085/MHS-000/REK-00/III/2022 serta Membuat buku panduan PPKS.
ITTP juga telah mengesahkan surat edaran tata tertib pembatasan kegiatan mahasiswa, tanaga pendidik, dan tenaga non pendidik melalui SK Rektor No. IT Tel 1823/MHS-000/REK-00/III/2022;Berkas PPKS ITTP yang telah dirancang dan disahkan juga sempat direview oleh Kepala LLDIKTI VI, Bapak Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. Beliau juga mengapresiasi langkah ITTP yang sangat responsif dan inisiatif dalam hal ini.
Sebagai bentuk sosialisasi, bagian kemahasiswaan ITTP menggunakan media banner dan poster tentang layanan lapor dan aduan kekerasan seksual di berbagai titik ruangan maupun sosial media.
Tentunya keberhasilan penerapan aturan tersebut dapat diwujudkan secara cepat dan nyata melalui kerjasama dari seluruh civitas akademik ITTP, demi terciptanya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (ITW)